Tugas & Fungsi Bidang Teknologi Informatika

Penyelenggaraan kebijakan teknis mempunyai tugas terkait pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah, serta penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;

Penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah, serta penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;

Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan tugas terkait pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah, serta penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah;

Main Objective

Secondary Objective

Additional Objective

Peraturan Walikota No. 28 Tahun 2019

Pedoman Penyelenggaraan E-Government