Informasi ancaman hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Informasi yang dapat Mengancam Hajat Hidup Orang Banyak dan Ketertiban Umum

menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis. Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Adapun kaitannya dengan Diskominfo SP Surakarta sebagai dinas penyelenggara Infrastruktur teknologi di kota Surakarta, juga turut memperhatikan adanya Bencana Non Alam yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, salah satunya ancaman keamanan informasi yang akan mengganggu terhadap utilitas publik. Berikut SOP Penanganan insiden keamanan informasi yang dibentuk oleh Diskominfo SP Surakarta.