PROFIL PPID PELAKSANA

 

 

Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Surakarta adalah salah satu Badan Publik di Pemerintah Kota Surakarta yang mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian kepada masyarakat. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan kolaboratif adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggung jawabkan.

Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Surakarta telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Walikota Surakarta nomor 4.3 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian sebagai salah satu Badan Publik Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pengelola PPID Pelaksana Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Surakarta melalui Keputusan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Surakarta nomor: 003/2024.

Tim Pengelola PPID Pelaksana Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Surakarta berkedudukan di Kantor Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Surakarta, Komplek Balaikota Surakarta, Jalan Jenderal Sudirman nomor 2 Surakarta, Telp. (0271) 2931669, email : diskominfosp@surakarta.go.id