07-10-2026
WIB
Ardymulya Iswardani
24-09-2026
14:28:19 WIB
SURAKARTA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta menggelar rapat koordinasi pengisian sanggah nilai sementara Evaluasi Satu Data Indonesia (SDI) pada Kamis (24/9/2026) di Balai Kota Surakarta.
Rapat tersebut membahas pemeriksaan bukti dukung dan kelengkapan narasi berdasarkan indikator penilaian Evaluasi Satu Data Indonesia. Kegiatan dihadiri perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta bidang terkait di Diskominfo SP Kota Surakarta.
Dalam rapat koordinasi tersebut, peserta memeriksa sejumlah indikator yang menjadi bagian dari penilaian Evaluasi Satu Data Indonesia. Pembahasan meliputi ketepatan waktu pengumpulan daftar data, penggunaan format data terbuka, serta penyebarluasan data melalui Portal Satu Data Indonesia.
Selain itu, rapat membahas pemanfaatan kode referensi pembangunan pada aplikasi SoloData. Pemanfaatan data NIK dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga menjadi bagian pembahasan, khususnya dalam mendukung intervensi sosial ekonomi.
Pembahasan juga mencakup klasifikasi akses data pada SoloData dan pemutakhiran DTSEN. Peserta rapat turut membahas penetapan Database Administrator serta kelengkapan dashboard Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
Aspek pemantauan ketersediaan layanan juga menjadi perhatian melalui pembahasan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dokumen dan bukti dukung sesuai dengan kebutuhan indikator Evaluasi Satu Data Indonesia.
Pemeriksaan dan penyempurnaan dokumen tersebut dilakukan sebagai bagian dari persiapan pengajuan sanggah terhadap nilai sementara Evaluasi Satu Data Indonesia oleh perangkat daerah terkait.
Melalui koordinasi tersebut, Diskominfo SP Kota Surakarta bersama perangkat daerah terkait melakukan penyempurnaan bukti dukung dan narasi agar proses pengajuan sanggah nilai sementara dapat disiapkan sesuai indikator evaluasi yang telah ditetapkan.