Tugas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Wali Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah, adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang statistik, serta urusan pemerintahan bidang persandian yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan terkait informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistik sektoral, dan persandian untuk pengamanan informasi;
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum terkait informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistic sektoral, dan persandian untuk pengamanan informasi;
pembinaan dan pelaksanaan tugas terkait informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistik sektoral, dan persandian untuk pengamanan informasi;
pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait informasi dan komunikasi publik, aplikasi informatika, statistik sektoral, dan persandian untuk pengamanan informasi;
pelaksanaan kesekretariatan dinas terkait perencanaan dan penganggaran, administrasi dan umum serta organisasi dan kepegawaian; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.