(0271) 2931667
diskominfosp@surakarta.go.id

16-11-2025

WIB

Berita Terkini

Icon

Tahapan dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu Resmi Disosialisasikan

Tiga staf Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta, yaitu Ayu Anisa, Junianto Hadi Wibowo, dan Betty Amalina, mengikuti kegiatan Pengarahan Kebijakan Pen ...

Lihat Detail

Vinta

13-11-2025 15:57:23

Icon

Hari Pertama Desk Proses Bisnis Data Statistik Sektoral

Bidang Statistik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta memulai pelaksanaan Desk Proses Bisnis Data Statistik Sektoral pada Rabu, 12 November 2025. Kegi ...

Lihat Detail

Vinta

12-11-2025 14:21:07 1

Icon

Rapat Koordinasi Pembuatan Paparan dan Video Uji Publik PPID Kota Surakarta

PPID Kota Surakarta menggelar Rapat Koordinasi Pembuatan Paparan dan Video Uji Publik sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan evaluasi keterbukaan informasi publik. Kegiatan ini dihadiri oleh intern ...

Lihat Detail

Vinta

11-11-2025 13:56:38 1

Unduhan Rilis Data

Indeks Kepuasan Masyarakat

Belum Menemukan Informasi Yang Anda Butuhkan?

Video Informasi

FAQ

Standar Pelayanan pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Surakarta sebagaimana tercantum dalam SK Standar Pelayanan No. 013 Tahun 2023 meliputi lingkup pelayanan :

  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID)
  2. Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS)
  3. Pengelola Diseminasi Informasi
  4. Fasilitasi Internet
  5. Pengelolaan Sistem Informasi
  6. Publikasi Statistik Sektoral
  7. Layanan Keamanan Informasi

Diskominfo SP Surakarta tidak memungut biaya/tarif dari setiap pelayanan yang diselenggarakan Diskominfo SP untuk masyarakat alias GRATIS.

Untuk mengajukan pengaduan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengumpulkan informasi: Kumpulkan semua informasi yang relevan terkait pengaduan Anda, termasuk bukti-bukti yang mendukung klaim Anda.

  2. Kontak ULAS: Hubungi ULAS melalui salah satu saluran komunikasi yang tersedia, seperti telepon (0271) 2931667 , email : diskominfosp@surakarta.go.id , situs web resmi ULAS Surakarta : ulas.surakarta.go.id atau bisa mengunduh aplikasi mobile Solo Destination di AppStore dan playstore, atau langsung datang ke kantor Diskominfo SP Komplek Balaikota Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Surakarta, Gedung Upakari Lantai 3.

  3. Sampaikan pengaduan Anda dengan jelas dan lengkap kepada petugas ULAS. Berikan detail yang memadai, termasuk waktu, tempat, orang-orang terkait, dan kronologi kejadian. Jelaskan juga dampak yang ditimbulkan oleh pengaduan Anda.

  4. Sediakan bukti: Lampirkan bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda. Ini bisa berupa foto, dokumen, atau rekaman yang relevan.

  5. Ikuti prosedur yang ditetapkan: Ikuti petunjuk dari petugas ULAS mengenai prosedur selanjutnya. Mereka mungkin meminta Anda untuk mengisi formulir tertentu atau memberikan dokumen tambahan.

  6. Tindak lanjuti: Setelah Anda mengajukan pengaduan, tanyakan kepada petugas ULAS mengenai tindak lanjut yang akan diambil. Pastikan Anda mendapatkan nomor referensi atau bukti tertulis lainnya sebagai referensi untuk melacak kemajuan pengaduan Anda.

  7. Pantau kemajuan: Teruslah memantau kemajuan pengaduan Anda dan hubungi ULAS secara berkala untuk mendapatkan pembaruan. Jika ada perkembangan signifikan atau jika Anda merasa tidak puas dengan respon yang diberikan, Anda dapat menanyakan langkah-langkah selanjutnya yang dapat diambil.

Penting untuk tetap menjaga sikap sopan dan memberikan informasi yang jujur ​​dan akurat dalam pengaduan Anda. Semoga pengaduan Anda dapat ditangani dengan baik oleh ULAS Surakarta.