28-10-2026
WIB
Ardymulya Iswardani
09-10-2026
14:02:33 WIB
SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta melalui panitia Lomba Macapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 melaksanakan koordinasi untuk menetapkan 10 besar finalis berdasarkan hasil penilaian dewan juri. Rapat koordinasi pada 9 Oktober 2026 tersebut membahas penilaian peserta, pengecekan ulang kualitas penampilan, serta persiapan pengumuman finalis dan pelaksanaan technical meeting.
Rapat dipimpin Christina Andhika Irawati, S.STP., M.M., dengan Betty Amalina Rahmawati, S.Psi., sebagai pencatat. Tahapan seleksi dilakukan secara bertahap, dari 28 peserta yang lolos administrasi menjadi 20 peserta, kemudian dilanjutkan untuk menentukan 10 besar finalis.
Penetapan peserta dilakukan berdasarkan perolehan nilai tertinggi. Dewan juri juga melakukan pengecekan ulang terhadap kualitas penampilan, penghayatan, dan durasi penampilan sebelum menetapkan hasil akhir. Pemeriksaan khusus turut dilakukan pada penampilan peserta tertentu untuk memastikan ketepatan lirik dan aspek musikalitas.
Panitia juga menyiapkan berita acara penetapan 10 besar yang akan ditandatangani oleh pihak terkait sebagai dokumentasi hasil keputusan dewan juri. Mekanisme dan jadwal kegiatan selanjutnya akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk mengenai pengumuman finalis dan pelaksanaan technical meeting.
Sebagai bagian dari persiapan, technical meeting dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026 di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Surakarta. Dalam kegiatan tersebut, panitia akan menjelaskan teknis pelaksanaan lomba, tata panggung, serta mekanisme pengundian urutan tampil peserta. Urutan penampilan finalis akan ditentukan melalui undian saat technical meeting.
Panitia juga mempersiapkan narasi yang akan dibacakan oleh dewan juri dengan mengacu pada petunjuk teknis halaman 14. Kebutuhan pendukung lainnya meliputi timekeeper dari Mataya, perlengkapan pengundian, materi pengumuman, konsumsi, serta tampilan pada layar LED panggung. Area transit peserta direncanakan berada di belakang panggung karena tidak tersedia ruang khusus untuk rias.
Selain persiapan teknis perlombaan, koordinasi turut membahas kolaborasi dengan Diskominfo, Bea Cukai, dan unsur pariwisata. Bea Cukai direncanakan mengisi sosialisasi saat penampilan Sahita. Panitia bersama Sahita dan Bea Cukai juga perlu menyusun rundown serta naskah percakapan mengenai gerakan Gempur Rokok Ilegal agar penyampaian pesan dapat terintegrasi dengan rangkaian acara.
Dewan juri dijadwalkan kembali berkumpul pada 13 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Upakari II untuk koordinasi lanjutan. Para juri juga diminta mengenakan batik lengan panjang pada hari pelaksanaan kegiatan.
Melalui koordinasi ini, panitia dan dewan juri diharapkan dapat menuntaskan proses penetapan finalis serta mempersiapkan seluruh kebutuhan teknis secara terkoordinasi. Lomba Macapat DBHCHT 2026 diharapkan menjadi wadah pelestarian seni tradisional Jawa sekaligus mendukung penyampaian pesan mengenai pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat.