29-09-2026
WIB
Ardymulya Iswardani
11-09-2026
13:40:47 WIB
SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta terus memperkuat kualitas data statistik sektoral sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan. Upaya tersebut dilakukan melalui Desk Pemeriksaan dan Verifikasi Standar Data dan Metadata Indikator IKK Outcome dan Indikator Gender yang dilaksanakan pada Jumat, 11 September 2026.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan melibatkan instansi vertikal sesuai jadwal, staf Bidang Statistik, Tim Desk Pemeriksaan, serta Tim Pendamping Desk Pemeriksaan dan Verifikasi Standar Data dan Metadata Indikator IKK Outcome dan Indikator Gender. Kegiatan dipimpin oleh Risang Cantika Budi, ST.
Desk pemeriksaan dan verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap data indikator memiliki definisi, sumber data, cakupan, serta metadata yang jelas dan sesuai. Proses ini juga menjadi forum koordinasi antara tim statistik dengan instansi penghasil data untuk mengklarifikasi informasi yang masih membutuhkan pendalaman.
Dalam pelaksanaannya, Tim I yang dikoordinasikan oleh Rini Indriastuti melakukan pemeriksaan terhadap data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan hasil desk, data dan metadata indikator yang diperiksa telah sesuai dengan kebutuhan verifikasi.
Sementara itu, Tim II yang terdiri atas Khalida S. dan Ardelia Devy melakukan pemeriksaan terhadap data dari Pengadilan Agama. Salah satu indikator yang menjadi perhatian dalam proses tersebut adalah jumlah perceraian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa data perceraian yang tersedia pada Pengadilan Agama mencakup perkara perceraian bagi masyarakat beragama Islam. Sementara itu, data perceraian bagi masyarakat non-Islam berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri.
Perbedaan cakupan tersebut menjadi catatan penting dalam proses verifikasi karena cakupan data harus disesuaikan dengan definisi indikator yang digunakan. Untuk memperoleh data yang lebih lengkap dan dapat menggambarkan kondisi secara menyeluruh, diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi yang memiliki kewenangan terhadap data perceraian non-Islam.
Melalui proses desk pemeriksaan dan verifikasi, perbedaan terkait cakupan, sumber data, definisi indikator, maupun kewenangan pengelolaan data dapat diidentifikasi sejak awal. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan Standar Data dan Metadata Indikator IKK Outcome dan Indikator Gender.
Penguatan kualitas data diharapkan dapat mendukung tersedianya data statistik sektoral yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan di Kota Surakarta.
Kegiatan verifikasi akan terus ditindaklanjuti terhadap indikator yang masih membutuhkan klarifikasi maupun koordinasi dengan instansi terkait. Dengan demikian, data yang dihasilkan tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi juga memiliki kualitas, definisi, sumber, dan cakupan yang jelas untuk mendukung kebijakan pembangunan berbasis data.