29-09-2026
WIB
Ardymulya Iswardani
10-09-2026
13:45:21 WIB
SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) melaksanakan Desk Pemeriksaan dan Verifikasi Standar Data dan Metadata Indikator IKK Outcome dan Indikator Gender, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Surakarta dalam memperkuat kualitas statistik sektoral melalui penyelarasan standar data dan metadata indikator yang digunakan oleh perangkat daerah.
Desk pemeriksaan berlangsung pukul 13.00–16.00 WIB dan diikuti perangkat daerah sesuai jadwal, staf Bidang Statistik, Tim Desk Pemeriksaan, serta Tim Pendamping Desk Pemeriksaan dan Verifikasi. Kegiatan dipimpin oleh Risang Cantika Budi, ST.
Pemeriksaan dan verifikasi dilakukan untuk memastikan data dan metadata indikator yang digunakan perangkat daerah memiliki kesesuaian konsep, definisi, metode pengukuran, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Proses tersebut juga menjadi ruang koordinasi untuk mengidentifikasi catatan, melakukan klarifikasi, serta memastikan penempatan indikator sesuai dengan perangkat daerah atau instansi yang memiliki kewenangan terhadap data tersebut.
Dalam proses verifikasi, Sekretariat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) tidak memiliki catatan yang perlu ditindaklanjuti.
Sementara itu, Dinas Sosial masih perlu menindaklanjuti catatan terkait dengan data rehabilitasi sosial. Catatan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan data dan metadata agar indikator yang digunakan memiliki informasi yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan statistik sektoral.
Pada Dinas Pendidikan, dilakukan penyesuaian terhadap penempatan sejumlah indikator. Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan kesesuaian kewenangan dan sumber data dari masing-masing indikator.
Salah satu indikator yang disesuaikan adalah Rasio APM Perempuan terhadap Laki-laki: SMA/MA/SMK. Indikator tersebut diarahkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan kewenangan pengelolaan data pendidikan pada jenjang tersebut.
Selain itu, indikator Jumlah Lembaga/Forum/Media yang Memfasilitasi untuk Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak: PAUD diarahkan kepada DP3AP2KB.
Penyesuaian tersebut penting untuk memastikan setiap indikator ditempatkan pada perangkat daerah atau instansi yang tepat, sehingga sumber data, definisi indikator, serta kewenangan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Desk Pemeriksaan dan Verifikasi Standar Data dan Metadata, Pemerintah Kota Surakarta terus mendorong tersedianya data statistik sektoral yang berkualitas, konsisten, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Hasil pemeriksaan dan catatan yang ditemukan menjadi bahan tindak lanjut untuk penyempurnaan standar data dan metadata indikator. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas data yang digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan di Kota Surakarta.
Dengan penyelarasan standar data, definisi, metode pengukuran, sumber data, dan metadata, data sektoral diharapkan tidak hanya tersedia, tetapi juga memiliki kualitas dan kejelasan yang memadai untuk mendukung kebijakan pembangunan berbasis data.