(0271) 2931667
diskominfosp@surakarta.go.id

04-11-2026

WIB

Ardymulya Iswardani

03-11-2026

 13:34:40 WIB
Transformasi Media Sosial Pemkot Surakarta: Dari Etalase Pejabat Menjadi Ruang Pelayanan Warga
Icon

SURAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di ranah digital. Pada Selasa (3/11/2026), Pemkot menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi dan Peningkatan Admin Media Sosial dengan tajuk “Penguatan Pengelolaan Media Sosial Pemerintah yang Informatif, Kreatif, dan Responsif”.

Acara ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Surakarta bersama dua pakar komunikasi digital, yakni Anton Bambu dan Wicaksono (Ndoro Kakung). Rapat ini digagas untuk mengevaluasi kinerja admin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus mengubah fungsi media sosial pemerintah agar tidak lagi sekadar menjadi album foto kegiatan pejabat, melainkan bertransformasi menjadi pusat solusi dan informasi bagi masyarakat.

Mengubah Sudut Pandang Komunikasi Pemerintah

Dalam arahannya, Wali Kota Surakarta menekankan bahwa komunikasi yang efektif di media sosial sangat krusial untuk meredam kegaduhan dan mempercepat penyelesaian keluhan warga.

Menyambung hal tersebut, praktisi media sosial Anton Bambu menjelaskan bahwa warga harus diposisikan sebagai mitra. Bukti kerja pemerintah harus dapat dilihat dan diverifikasi langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, setiap akun media sosial OPD diwajibkan memenuhi tiga pilar komunikasi:

  1. Membuka ruang interaksi dua arah untuk melayani pertanyaan warga.

  2. Memperlihatkan bukti kerja yang memberikan manfaat langsung di lapangan.

  3. Mengangkat cerita atau pengalaman nyata warga saat menggunakan layanan pemerintah.

Konten Harus Informatif, Kreatif, dan Responsif

Sementara itu, Wicaksono (Ndoro Kakung) menyoroti fenomena "akun aktif, tapi warga belum terbantu". Seringkali akun pemerintah sibuk mengunggah acara seremonial, sementara warga di kolom komentar kebingungan menanyakan prosedur layanan dasar.

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, setiap konten yang diproduksi oleh OPD harus berpegang pada tiga prinsip utama:

  • Informatif: Menghindari bahasa birokrasi yang kaku. Judul dan isi konten harus fokus pada kebutuhan warga, seperti rincian syarat, alur, dan biaya sebuah layanan.

  • Kreatif: Menggunakan format visual yang tepat sasaran. Misalnya, memakai format gambar berseri (carousel) untuk menjelaskan panduan pendaftaran, atau video singkat untuk simulasi layanan.

  • Responsif: Mengelola kolom komentar sebagai meja pelayanan baru. Admin harus cepat tanggap memverifikasi masalah, merespons keluhan tanpa merendahkan, dan memberikan kepastian waktu penyelesaian.

Pentingnya Dukungan Pimpinan dan Lintas Sektor

Keberhasilan komunikasi publik di media sosial tentu tidak bisa hanya mengandalkan admin. Dalam rakor ini, disepakati bahwa pimpinan OPD wajib memberikan mandat penuh, menyokong sarana dan anggaran, serta membuka akses informasi ke narasumber terkait.

Lebih jauh lagi, karena kebutuhan warga sering kali saling bersinggungan antar-instansi, kolaborasi dan koordinasi lintas OPD menjadi hal yang wajib dilakukan agar masyarakat mendapatkan jawaban yang tuntas.

Melalui pendalaman analitik dan studi kasus dari akun OPD seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP, evaluasi ini diharapkan berujung pada perbaikan nyata selama 30 hari ke depan. Target utamanya jelas: memastikan setiap warga Surakarta yang membuka media sosial dinas bisa langsung menemukan panduan yang dicari, tahu ke mana harus melapor, dan mendapat kepastian atas masalah yang sedang mereka hadapi.