Dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009, Diskominfo SP melaksanakan rapat untuk membahas hasil survei indeks kepuasan masyarakat pada Jum’at (12/05/2023).
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) ini bertujuan untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Diskominfo SP Surakarta yang berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
SKM dilakukan secara mandiri oleh unit pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh Diskominfo SP dengan cara menggunakan kuesioner manual dan e-kuesioner yang disebarkan kepada pengguna layanan.
Kuesioner yang disebarluaskan berisi 9 pertanyaan yang mencakup unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan diterima. Unsur pengukuran kepuasan masyarakat yang diperoleh Diskominfo SP antara lain, persyaratan (3,63); sistem mekanisme dan prosedur (3,48); waktu penyelesaian (3,47); biaya (3,98); produk spesifikasi jenis pelayanan (3,43); kompetensi pelaksana (3,59); perilaku pelaksanaan (3,53); penanganan pengaduan, saran dan masukan (3,47); sarana dan prasarana (3,4).
Hasil yang diperoleh dari SKM, Diskominfo SP mendapatkan nilai 88,83 untuk Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) TW I Tahun 2023 dengan kategori mutu layanan yang Sangat Baik.
***