(0271) 2931667
diskominfosp@surakarta.go.id

11-02-2026

WIB

Berita Terkini

Icon

Diskominfo SP Perkuat PPID Pelaksana melalui Bimtek Informasi Publik

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi Publik Tahun 2026 sebagai upaya penguatan peran PPID Pela ...

Lihat Detail

Vinta

10-02-2026 14:21:18 1

Icon

Bidang Sekretariat Diskominfo SP Dorong Kepatuhan Pajak Pegawai melalui Coretax

Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan kepatuhan perpajakan aparatur, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta melalui Bidang Sekretariat menyelen ...

Lihat Detail

Vinta

09-02-2026 14:25:53

Icon

Diskominfo SP Kota Surakarta Gelar Forum Konsultasi Publik 2026 untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 sebagai wadah dialog partisipatif antara penyelenggara ...

Lihat Detail

Vinta

06-02-2026 14:09:56 1

Unduhan Rilis Data

Indeks Kepuasan Masyarakat

Belum Menemukan Informasi Yang Anda Butuhkan?

Video Informasi

FAQ

Standar Pelayanan pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kota Surakarta sebagaimana tercantum dalam SK Standar Pelayanan No. 013 Tahun 2023 meliputi lingkup pelayanan :

  1. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID)
  2. Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS)
  3. Pengelola Diseminasi Informasi
  4. Fasilitasi Internet
  5. Pengelolaan Sistem Informasi
  6. Publikasi Statistik Sektoral
  7. Layanan Keamanan Informasi

Diskominfo SP Surakarta tidak memungut biaya/tarif dari setiap pelayanan yang diselenggarakan Diskominfo SP untuk masyarakat alias GRATIS.

Untuk mengajukan pengaduan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengumpulkan informasi: Kumpulkan semua informasi yang relevan terkait pengaduan Anda, termasuk bukti-bukti yang mendukung klaim Anda.

  2. Kontak ULAS: Hubungi ULAS melalui salah satu saluran komunikasi yang tersedia, seperti telepon (0271) 2931667 , email : diskominfosp@surakarta.go.id , situs web resmi ULAS Surakarta : ulas.surakarta.go.id atau bisa mengunduh aplikasi mobile Solo Destination di AppStore dan playstore, atau langsung datang ke kantor Diskominfo SP Komplek Balaikota Jl. Jenderal Sudirman No. 2 Surakarta, Gedung Upakari Lantai 3.

  3. Sampaikan pengaduan Anda dengan jelas dan lengkap kepada petugas ULAS. Berikan detail yang memadai, termasuk waktu, tempat, orang-orang terkait, dan kronologi kejadian. Jelaskan juga dampak yang ditimbulkan oleh pengaduan Anda.

  4. Sediakan bukti: Lampirkan bukti-bukti yang mendukung pengaduan Anda. Ini bisa berupa foto, dokumen, atau rekaman yang relevan.

  5. Ikuti prosedur yang ditetapkan: Ikuti petunjuk dari petugas ULAS mengenai prosedur selanjutnya. Mereka mungkin meminta Anda untuk mengisi formulir tertentu atau memberikan dokumen tambahan.

  6. Tindak lanjuti: Setelah Anda mengajukan pengaduan, tanyakan kepada petugas ULAS mengenai tindak lanjut yang akan diambil. Pastikan Anda mendapatkan nomor referensi atau bukti tertulis lainnya sebagai referensi untuk melacak kemajuan pengaduan Anda.

  7. Pantau kemajuan: Teruslah memantau kemajuan pengaduan Anda dan hubungi ULAS secara berkala untuk mendapatkan pembaruan. Jika ada perkembangan signifikan atau jika Anda merasa tidak puas dengan respon yang diberikan, Anda dapat menanyakan langkah-langkah selanjutnya yang dapat diambil.

Penting untuk tetap menjaga sikap sopan dan memberikan informasi yang jujur ​​dan akurat dalam pengaduan Anda. Semoga pengaduan Anda dapat ditangani dengan baik oleh ULAS Surakarta.