Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Surakarta mengundang OPD Pemerintah Kota Surakarta untuk melakukan rapat koordinasi terkait inventarisasi penerapan sertifikat digital di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, Kamis (30/1/2020) di Ruang Rapat Upakari II Diskominfo SP Kompleks Balaikota Surakarta.
Rakor dihadiri oleh Dispendukcapil, BPPKAD, BKPPD, Dinas Perdagangan, Dinas Arspuda, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, dan Bagian Organisasi.
Kepala Diskominfo SP Kentis Ratnawati, S.H. M.M., menjelaskan bahwa pentingnya sertifikat elektronik adalah terkait isu keamanan informasi yaitu keaslian, keutuhan dan kenirsangkalan. Pemerintah Kota Surakarta sebenarnya sudah melakukan tanda tangan elektronik, akan tetapi belum tersertifikasi.
Pun demikian, sertifikat digital juga memiliki kelemahan. Dispendukcapil selaku OPD yang sudah menerapkan melalui aplikasi pusat menjelaskan apabila server di Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) mati, maka proses pelayanan bisa terhambat.
Tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah invetarisasi kebutuhan aplikasi yang akan dilakukan sertifikasi. Direncanakan pada Bulan Juni penerapan program ini dapat direalisasikan bertepatan dengan Hari Jadi Pemerintah Kota Surakarta.