Jumat, (19/07/24) – Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII. Rapat ini bertujuan untuk mengulas proses dan implementasi Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik di wilayah tersebut.
Salah satu fokus utama dalam rapat tersebut adalah timeline penyelenggaraan SAQ. Proses ini dimulai dengan tahapan pendaftaran dan pembuatan akun di platform e-monev pada tanggal 19 hingga 22 Juli 2024. SAQ menjadi instrumen penting yang digunakan untuk menilai sejumlah komponen kunci terkait keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan.
Penilaian dalam SAQ didasarkan pada beberapa komponen yang mencakup:
- Sarana dan Prasarana
- Kualitas Informasi
- Jenis Informasi
- Komitmen Organisasi
- Digitalisasi dan Inovasi
- Pengadaan Barang dan Jasa
Keterbukaan informasi publik menjadi landasan utama dalam upaya mencapai pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan mengadakan rapat seperti ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah berharap untuk memastikan bahwa seluruh unit organisasi dapat memenuhi standar yang ditetapkan dalam penerapan keterbukaan informasi.