Jumat, (25/10/24) – Pada Jumat, 8 November 2024, akan dilaksanakan visitasi untuk Penilaian Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Visitasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pemeringkatan Badan Publik untuk tahun 2024, dan merupakan tahap III setelah penilaian awal melalui Kuesioner Penilaian Mandiri atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah dilakukan melalui aplikasi E-Monev.
Proses pemeringkatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Badan Publik. Penilaian tahap I dan II sudah dilakukan, dan Badan Publik yang lolos adalah mereka yang mencapai nilai akumulatif ≥ 70.
Visitasi ini merupakan kesempatan emas untuk menunjukkan komitmen Badan Publik terhadap keterbukaan informasi. Dengan persiapan yang baik, diharapkan hasil penilaian dapat meningkatkan peringkat dan reputasi Badan Publik di mata masyarakat.
Friday, (10/25/24) – On Friday, November 8, 2024, a visitation for the Public Information Disclosure Assessment will be carried out by the Central Java Provincial Information Commission. This visitation is part of a series of Public Agency ranking activities for 2024, and is stage III after the initial assessment through the Self Assessment Questionnaire (SAQ) which has been carried out through the E-Monev application.
This ranking process aims to increase the transparency and accountability of Public Agencies. Stage I and II assessments have been carried out, and Public Agencies that pass are those that achieve an accumulative score of ≥ 70.
This visitation is a golden opportunity to demonstrate the Public Agency’s commitment to information disclosure. With good preparation, it is hoped that the assessment results can improve the ranking and reputation of Public Agencies in the eyes of the public.