Untuk mempersiapkan pelaksanaan sertifikat elektronik, Diskominfo SP melaksanakan analisis kebutuhan melalui rapat koordinasi dengan beberapa OPD pada hari Rabu (26/2/2020) di Ruang Upakari II Kompleks Balaikota Surakarta.
Rapat dipimpin oleh Kepala Diskominfo SP Kentis Ratnawati, S.H., M.M. dan dihadiri oleh Kabid Komunikasi dan Persandian, Kabid Statistik, Kasie Aplikasi, Tim dari BSrE, dan dari OPD terkait.
Dalam sambutan pembukaannya, Bu Kadis menekankan pentingnya sertifikat elektronik terutama dilihat dari sisi confidentiality (kerahasiaan), integrity (integritas), availability (ketersediaan), dan non repudiation (nirsangkal).
“Sebenarnya cita-cita untuk mengimplementasikan sertifikat elektronik sudah lama, hanya baru bisa direalisasikan tahun 2019. Sebelumnya, tahun 2018 sosialisasi tentang sertifikat elektronik telah dilakukan ke OPD,†ujarnya.
Melalui kegiatan ini dilakukan pemetaan aplikasi yang berpotensi diterapkan sertifikat elektronik. Hasilnya, terdapat beberapa aplikasi yang dapat diterapkan sertifikat digital.
Aplikasi e-kelurahan dinilai sudah siap, namun menurut Tim BSrE harus dilakukan penyesuaian dengan mengubah tampilan viewer html menjadi pdf.
Untuk e-office, tim merekomendasikan pembuatan template surat pada aplikasi tersebut mengingat proses pembuatan surat masih bersifat manual ataupun menggunakan aplikasi di luar e-office.
Aplikasi KGB (Kenaikan Gaji Berkala) dinilai paling siap untuk diterapkan sertifikat digital sebab semua proses sudah berada di sistem dan paperless.
Simonas dievaluasi dan ahsilnya hampir sama denga e-office dan untuk solusinya tim merekomendasikan penggunaan aplikasi panter sebagai pengaman produk hukum Kota Surakarta.
Selanjutnya Sipinter akan mereplikas aplikasi perizinan non oss yang sudah memakai tanda tangan digital dari kabupaten atau kota lain.
Khusus bagi aplikasi yang dikelola BPPKAD, rekomendasi yang diberikan oleh tim terkait banyaknya dokumen yang harus ditandatangani adalah perlu dipasang modul e-sign CLI dalam aplikasi.
Setelah tahapan analisis ini selesai maka dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Tim BSrE. Selanjutnya, akan dilakukan tahapan pengujian, penyesuaian sistem dan akan diberikan lembar pengesahan oleh BSrE sebagai dasar lampiran perjanjian kerjasama.