Pemerintah Kota Surakarta, dalam hal ini diwakili oleh Diskominfo SP dan BPPKAD Kota Surakarta melakukan kunjungan ke Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di Jl. Harsono RM No. 70 Â Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020)
Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah konsultasi awal terkait penerapan sertifikasi elektronik yang akan dilakukan Pemerintah Kota Surakarta.
Kepala Diskominfo SP Kota Surakarta Kentis Ratnawati, S.H., M.M. menyampaikan bahwa tujuan dari konsultasi awal ini adalah untuk mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh ketika ingin menerapkan sertifikasi elektronik.
Pemerintah Kota juga ingin mengetahui prosedur dan regulasi apa saja yang harus disiapkan dan dipenuhi serta fasilitas apa saja yang diberikan oleh BSrE.
Perwakilan dari BSrE memaparkan bahwa Sertifikat Elektronik telah diamanatkan pada UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan PP PSTE Nomor 82 Tahun 2012 .
UU ITE menjelaskan bahwa tanda tangan elektronik yang tersertifikasi mempunyai kekuatan hukum yang sah dan sama.
Dalam kesempatan itu, dijelaskan pula bahwa pelayanan BSrE antara lain Digital Signature, E-mail Protection, Document Protection, SSL Server, SSL Client, dan Key Protection.