Diskominfo SP Kota Surakarta turut bergabung dalam Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal dan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kota Surakarta Tahun 2021.
Pembentukan tim tersebut berdasarkan SK Walikota Surakarta Nomor 976.05/58.4 Tahun 2021 Tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Dan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kota Surakarta Tahun 2021.
Kelurahan yang menjadi target pengumpulan informasi pada hari Rabu (18/08/2021) adalah Kelurahan Banjarsari, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Jajar, Kelurahan Gajahan, dan Kelurahan Jayengan.
Informasi yang dikumpulkan terkait dengan peredaran barang kena cukai sekaligus pemberantasan barang-barang yang memiliki cukai ilegal di Keluharan se-Kota Surakarta.
Kegiatan ini sekaligus juga mengedukasi masyarakat bahwa barang-barang yang memiliki cukai ilegal merupakan barang yang dilarang oleh pemerintah.
Kegiatan Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai dan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal akan terus dilaksanakan sampai akhir tahun 2021.
Diskominfo SP Kota Surakarta ndherek gabung lebet Tim Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal lan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kota Surakarta Tahun 2021.
Pembentukan tim meniko adhedasar SK Walikota Surakarta Nomor 976.05/58.4 Tahun 2021 Bab Tim Pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai Dan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kota Surakarta Tahun 2021.
Kelurahan ingkang dados target pengumpulan informasi ing dinten Rebo (18/08/2021) inggih meniko Kelurahan Banjarsari, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Jajar, Kelurahan Gajahan, lan Kelurahan Jayengan.
Informasi ingkang dipunkempalaken kekait peredaran barang kena cukai sekaligus pemberantasan barang-barang ingkang gadhah cukai ilegal ing Keluharan se-Kitha Surakarta.
Kegiatan meniko ugi kangge nindakaken edukasi masyarakat bilih barang-barang ingkang mawi cukai ilegal kalebet barang ingkang dilarang dening pemerintah.
Kegiatan Pengumpulan Informasi Peredaran Barang Kena Cukai lan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal badhe tetep dipuntindakaken dumugi pungkasaning taun 2021.
Diskominfo SP Surakarta join the Team for Collecting Information on Circulation of Illegal Excisable Goods and Joint Operations for Eradication of Illegal Excisable Goods in Surakarta in 2021.
The formation of the team based on the Decree of the Mayor of Surakarta Number 976.05/58.4 of 2021 concerning the Team for the Implementation of Information Collection Activities for the Circulation of Excisable Goods and Joint Operations for the Eradication of Illegal Excisable Goods in Surakarta in 2021.
The sub districts targeted for information collection on Wednesday (18/08/2021) were Banjarsari sub district, Jagalan sub district, Jajar sub district, Gajahan sub district, and Jayengan sub district.
The information collected is related to the circulation of excisable goods as well as the eradication of goods that have illegal excise in the Districts throughout the city of Surakarta.
This activity also educates the public that goods that have illegal excise are goods that are prohibited by the government.
The activity of collecting information on the circulation of excisable goods and joint operations for the eradication of illegal excisable goods will continue to be carried out until the end of 2021.