Pemerintah Kota Surakarta menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) virus corona atau Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo usai memimpin rapat koordinasi Forkominda di Loji Gandrung Solo pada Jumat malam, 13 Maret 2020. Pemerintah Kota Surakarta juga menetapkan beberapa kebijakan menyusul penetapan KLB Corona di Kota Surakarta, antara lain peniadaan Car Free Day (CFD), libur sekolah untuk TK s/d SMA selama 14 hari, kegiatan-kegiatan yang melibatkan massa ditiadakan, termasuk anjuran Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk seluruh masyarakat. Berikut beberapa informasi penting terkait penetapan KLB Corona.