Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mempresentasikan tata kelola kebebasan informasi pelayanan publik Pemerintah Kota Surakarta di depan tim penilai uji publik bagi badan publik Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kota dalam melaksanakan tata kelola keterbukaan informasi pelayanan publik urusan wajib pemerintah terkait pelayanan dasar tahun 2019, Selasa (19/11/2019) di Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Diskominfo SP, Bapppeda, BPKAD, Dinas Kesehatan, DPUPR, BLP, Bagian Humas Protokol, dan Bagian Administrasi Pembangunan turut serta mendampingi Walikota.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah drs. Sosiawan menyatakan bahwa kegiatan uji publik diselenggarakan secara periodik oleh Komisi Informasi Jawa Tengah sebagai evaluasi dari pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi badan publik baik pemerintah maupun non pemerintah.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadi menyatakan bahwa uji publik juga dimaksudkan untuk mendorong tata kelola pelayanan KIP agar lebih baik. Badan publik diharapkan dapat terus mengembangkan kreativitas dan inovasi untuk memberikan pelayanan maksimal sesuai yang diamanatkan undang-undang.
Uji publik ini diikuti oleh 71 badan publik, terdiri atas 24 Organisasi Perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 20 Pemerintah Kabupaten Kota, 13 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 14 OPD Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pelayanan publik urusan wajib pemerintah terkait pelayanan dasar.
Sebelum uji publik, dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Informasi Jawa Tengah dan Universitas Islam Sultan Agung dalam rangka uji publik keterbukaan badan publik tahun 2019.