Rabu, (24/07) – Dalam rangka Hari Kebaya Nasional, Diskominfo SP ikut berpartisipasi dengan pedoman Surat Edaran yang berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Hari Kebaya Nasional. Surat Edaran ini berisi informasi bahwa setiap tanggal 24 Juli untuk mengenakan pakaian kebaya bagi wanita dan pakaian batik lengan panjang bagi pria.
Maksud dari ketentuan ini diharapkan mampu menjadi alat dalam melestarikan kebaya sebagai identitas nasional perekat bangsa yang bersifat lintas etnis dan telah berkembang menjadi asset budaya Indonesia. Mengenakan ketentuan pakaian kebaya dan batik lengan panjang tersebut memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebaya sebagai warisan budaya yang harus dijaga dan dilestarikan. Kebaya bukan hanya pakaian tradisional, tetapi juga simbol identitas dan kebanggaan budaya Indonesia yang kaya akan sejarah dan nilai-nilai luhur.
Pemerintah Kota Surakarta berharap peringatan Hari Kebaya Nasional tidak hanya menjadi acara seremonial semata, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat rasa cinta dan kebanggaan terhadap kebaya sebagai simbol budaya bangsa. Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan Hari Kebaya Nasional sebagai hari yang penuh makna dan berkesan dalam upaya melestarikan kebaya sebagai warisan budaya.
Diskominfo SP berkomitmen untuk mendukung dan menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya pemakaian kebaya pada Hari Kebaya Nasional. Dengan demikian, diharapkan peringatan ini dapat semakin dikenal dan diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, serta menjadi salah satu langkah konkret dalam melestarikan kekayaan budaya Indonesia.