Rapat dilakukan di Ruang Rapat Upakari II DISKOMINFO SP, Gedung Upakari Lt. 3 Kompleks Balaikota Surakarta dan dihadiri seluruh pejabat struktural serta beberapa orang staf.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 443.26/692 Tanggal 18 Maret 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah kota dengan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.
Rapat memutuskan pada intinya pekerjaan sehari-hari yang dilakukan merupakan kerja tim maka tetap dilakukan koordinasi melalui telepon. Selain itu, setiap progres perkembangan pekerjaan yang dilakukan dilaporkan kepada pimpinan setiap harinya.
Khusus untuk kepala dinas, sekretaris dan kepala bidang tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor. Selain ASN yang disebutkan pembagian jadwal diatur sesuai dengan surat perintah tugas dari dinas.
Diskominfo SP Hold Meeting to Discuss Work From Home Policy
Head of Diskominfo SP Kentis Ratnawati, S.H., M.M. chaired meeting to discuss work from home(WFH) policy enforced by the city administrator.
The meeting took place at Upakari II meeting room attended by all structural officers and several staffs.
It is decided that the WFH policy can be done by strenghtening coordination through communication media such as telephone.
Moreover, the progress of every day tasks must also be reported to the Head of Division. Each division then report it to the Head of Diskominfo SP.